Frequently Asked Questions (FAQ)
Andalalin adalah studi lalulintas yang wajib dilakukan bagi setiap investor yang akan membangun bangunan baru, pengembangan bangunan (sesuai dengan PM 75 tahun 2015, tentang penyelenggaraan andalalin) , dan juga sebagai syarat dalam penerbitan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan).
Ada, keseluruhan peraturan tersebut telah dimuat dan disyahkan dalam PM75 tahun 2015 tentang penyelegaraan analisis dampak lalulintas, serta PM 11 tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PM No75 tahun 2015.
Terkait dengan ketentuan dan syarat minimal pembangunan atau pengembangan bangunan yang disyaratkan untuk dilakukan penyususnsn andalalin sudah diatur dalam PM. 75 tahun 2015
Tahap 1: Pengerjaan Kajian andalalin oleh pihak ketiga (konsultan)
Tahap 2: Pengajuan kajian serta surat permohonan persetujuan andalalin ke instansi terkait.
Tahap 3: Ekspose atau paparan hasil kajian andalalin oleh konsultan di depan tim penilai andalalin.
Tahap 4: Revisi Hasil kajian sesuai dengan masukan dari tim penilai andalalin.
Tahap 5: Penerbitan rekomendasi Andalalin dari instansi terkait.
Hal tersebut telah diatur dalam PM 75 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan andalalin dalam pasal 15 ayat 3, 4 dan 5, yang menyatakan bahwa pendelegasian wewenang persetujuan andalalin :
a. Direktur Jendral (kementrian perhubungan) untuk bangunan yang berada pada jalan nasional, kecuali untuk jalan nasional yang berada di Jakarta, bogor, depok, Tangerang dan bekasi.
b. Badan Pengelola Transportasi Jakarta (BPTJ) untuk bangunan pada jalan nasional yang berada di bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
c. Dinas perhubungan propinsi setempat, untuk bangunan yang berada pada jalan propinsi.
d. Dinas perhubungan kabupaten/kota setempat, untuk bangunan yang berada pada jalan kota atau kabupaten.